Ditengah merebaknya pandemi covid-19 saat kita berpergian ke luar kota atau kenana saja kita harus tetap memperhatikan protokol-protokol kesehatan yang diterpkan, pemerintah mengijinkan masyarakat berpergian dengan Surat Edaran Gugus Tugas no 07 tahun 2020, yang dimana salah satunya berisi tentang perjalanan seseorang atau keluarga dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, menunjukkan surat keterangan uji tes dan lain-lain. Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai aturan berpergian keluar kota. #KKNUNRAM2020 #KKNKEBENCANAANUNRAM
Sosialisasi Mengenai Tips Pencegahan Covid-19 Setelah Bepergian Melalui Media Sosial telah dilakukan pada tanggal 19 Juli 2020. Kegiatan yang dilakukan ini tentu sangat penting mengingat dengan adanya masa new normal yang akan di jalankan tentunya harus ada penjagaan diri saat berpergian, terkait dengan banyaknya beredar virus covid-19 di masyarakat. Disini […]